SISTEM PEMERINTAHAN PUSAT
A. Lembaga Pemerintahan Pusat
Lembaga negara merupakan perangkat dalam sistem pemerintahan di indonesia. Indonesia menganut paham pembagian kekuasaan, bukan pemisahan kekuasaan.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga tinggi negara. Lembaga ini merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Susunan MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.
Adapun tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut :
- Mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar.
- Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
- Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
- Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya, selambat - lambatnya dalam waktu enam puluh hari
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat sangatlah penting di dalam sistem pemerintahan negara Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat terdiri atas anggota
partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Rakyat Indonesia, semenjak pemilu 2004 langsung memilih anggota DPR. Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga yang menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat Indonesia. Jumlah anggota DPR, yaitu 550 orang. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berkedudukan di Jakarta. Adapun tugas dan wewenang DPR, yaitu:
partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Rakyat Indonesia, semenjak pemilu 2004 langsung memilih anggota DPR. Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga yang menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat Indonesia. Jumlah anggota DPR, yaitu 550 orang. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berkedudukan di Jakarta. Adapun tugas dan wewenang DPR, yaitu:
- membentuk undang - undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
- membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang - undang;
- menerima dan membahas usulan rancangan undang - undang yang diajukan DPD;
- memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang - undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan rancangan undang - undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
- menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terdiri atas wakil - wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Adapun tugas dan wewenang DPD adalah sebagai berikut.
- Mengajukan kepada DPR tentang rancangan undang - undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi.
- Membahas rancangan undang - undang yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
- Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang - undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang - undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
4. Presiden
Presiden merupakan pemimpin sebuah negara. Presiden termasuk lembaga eksekutif.Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,
Presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri. Menteri - menteri tersebut tunduk dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga eksekutif bertugas mengurus berbagai urusan pemerintah. Urusan pemerintahan tersebut sebagai berikut:
Presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri. Menteri - menteri tersebut tunduk dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga eksekutif bertugas mengurus berbagai urusan pemerintah. Urusan pemerintahan tersebut sebagai berikut:
- melaksanakan politik luar negeri;
- menciptakan pertahanan nasional;
- menjaga keamanan dan melindungi seluruh warga negara Indonesia.
Mahkamah Agung (MA) adalah badan yang melakukan kekuasaan kehakiman. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung. Jika masalah hukum tidak selesai di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, masalah tersebut dapat diselesaikan di Mahkamah Agung.
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota hakim konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
- menguji undang - undang terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memutus pembubaran partai politik;
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Dalam pelaksanaan wewenangnya, Komisi Yudisial bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai tujuh orang anggota komisi. Komisi Yudisial mempunyai wewenang sebagai berikut.
- Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR, dan
- Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Komisi Yudisial didirikan dengan tujuan:
- menyiapkan calon hakim agung yang berakhlak mulia, jujur, berani, dan kompeten;
- mendorong pengembangan sumber daya hakim menjadi insan yang mengabdi dan menegakkan hukum dan keadilan;
- melaksanakan pengawasan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan, dan profesional.
Badan Pemeriksa Keuangan adalah badan yang bertugas memeriksa tentang keuangan negara. Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 23 E Ayat 1 UUD 1945 bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Adapun anggota BPK berjumlah sembilan orang yang terdiri atas seorang ketua, wakil ketua, dan tujuh orang anggota. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan disahkan oleh presiden. Pemimpin BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK. Anggota BPK memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai kewenangan sebagai berikut.
- Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Dengan demikian, lembaga BPK merupakan lembaga yang mengawasi keluar dan masuknya keuangan negara. Melalui adanya pengawasan BPK, diharapkan pelaksanaan pembangunan di seluruh Indonesia berjalan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan oleh presiden dan DPR. Dengan demikian, tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.
- Setelah kamu memahami dan mengenal lembaga - lembaga negara dalam pemerintahan pusat, sekarang akan dipelajari lembaga eksekutif, yaitu presiden, wakil presiden, dan menteri.
B. Organisasi Pemerintahan Pusat
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undangundang dasar. Dalam melakukan kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum. Presiden memiliki tugas yang besar demi kemajuan bangsa.
Berikut ini yang termasuk tugas-tugas presiden :
- Presiden berhak mengajukan rancangan undang - undang.
- Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang - undang jika keadaan memaksa.
- Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang - undang.
Dalam bidang kehakiman, presiden mempunyai kewenangan sebagai berikut :
- Memberi grasi atau pengurangan masa hukuman bagi narapidana.
- Memberi amnesti atau pengampunan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman
- Memberikan abolisi atau penghapusan suatu tuntutan pidana
- Memberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik seseorang
- Menetapkan hakim agung
- Menetapkan hakim konstitusi
- Mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR
Presiden mempunyai kewenangan yang lain di antaranya sebagai berikut :
Duta adalah orang yang mewakili suatu negara di negara lain. Konsul adalah orang yang mewakili suatu negara di kota negara lain. Konsul berada di bawah kedutaan besar.
Dalam pengangkatan duta dan penerimaan duta negara lain, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR. Presiden Republik Indonesia selain sebagai kepala pemerintahan juga berperan sebagai kepala negara dan panglima tertinggi angkatan bersenjata. Sebagai kepala negara, presiden memiliki kekuasaan membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR. Presiden juga dapat memberikan tanda jasa, gelar, dan tanda kehormatan lainnya. Sebagai seorang panglima tertinggi angkatan bersenjata, presiden mempunyai kekuasaan untuk menyatakan keadaan bahaya, menyatakan perang, dan membuat perdamaian dengan persetujuan DPR. Oleh karena itu, kita harus mempunyai presiden yang dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Rakyat diberi hak untuk memilih presiden secara langsung untuk pertama kalinya pada pemilu 2004. Seorang calon presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan dalam satu pasangan. Kemudian, setelah terpilih presiden akan menjalankan jabatannya selama lima tahun.
2. Wakil Presiden
Setelah mempelajari presiden, kita beranjak mempelajari wakil presiden. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dibantu oleh wakil presiden.
Wakil presiden mempunyai tugas sebagai berikut :
- Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari - hari
- Melaksanakan tugas - tugas khusus kenegaraan yang diberikan presiden, jika presiden berhalangan
- Menggantikan jabatan presiden apabila presiden berhenti, diberhentikan, atau meninggal dunia
Untuk membantu pelaksanaan tugas, wakil presiden dibantu oleh sekretariat wakil presiden (setwapres). Susunan organisasi setwapres antara lain sebagai berikut :
- Sekretaris wakil presiden
- Deputi bidang politik
- Deputi bidang ekonomi
- Deputi bidang kesra
- Deputi bidang dukungan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
- Deputi bidang administrasi
Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat oleh presiden. Menteri dibagi tiga, yaitu menteri koordinator, menteri departemen, dan menteri negara. Menteri koordinator mempunyai tugas untuk menghubungkan atau melakukan kerja sama antara satu menteri dengan menteri yang lainnya. Misalnya menteri koordinator perekonomian.
Menteri departemen ialah menteri yang memimpin departemen. Departemen merupakan badan pelaksana pemerintah yang dibagi menurut bidang - bidangnya masing - masing atau per departemen. Misalnya, menteri perhubungan dan menteri perdagangan. Menteri negara ialah menteri yang menangani bidang khusus yang tidak ditangani oleh menteri departemen. Misalnya, menteri negara BUMN dan menteri lingkungan hidup.
REFERENSI
http://www.crayonpedia.org/mw/SISTEM_PEMERINTAHAN_TINGKAT_PUSAT_4.1_PRAYOGA_BESTARI
buku pendidikan kewarganegaraan penulis Prayoga Bestari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar