Minggu, 08 April 2012

Sistem Pemerintahan Pusat


SISTEM PEMERINTAHAN PUSAT 

A.    Lembaga Pemerintahan Pusat 

Lembaga negara merupakan perangkat dalam sistem pemerintahan di indonesia. Indonesia menganut paham pembagian kekuasaan, bukan pemisahan kekuasaan. 

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga tinggi negara. Lembaga ini merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Susunan MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.



Adapun tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut :
  1. Mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar.
  2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
  3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
  4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
  5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya, selambat - lambatnya dalam waktu enam puluh hari
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat sangatlah penting di dalam sistem pemerintahan negara Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat terdiri atas anggota
partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Rakyat Indonesia, semenjak pemilu 2004 langsung memilih anggota DPR. Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga yang menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat Indonesia. Jumlah anggota DPR, yaitu 550 orang. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berkedudukan di Jakarta. Adapun tugas dan wewenang DPR, yaitu:
  1. membentuk undang - undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
  2. membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang - undang;
  3. menerima dan membahas usulan rancangan undang - undang yang diajukan DPD;
  4. memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang - undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan rancangan undang - undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
  5. menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terdiri atas wakil - wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Adapun tugas dan wewenang DPD adalah sebagai berikut.
  1. Mengajukan kepada DPR tentang rancangan undang - undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi.
  2. Membahas rancangan undang - undang yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
  3. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang - undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang - undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
4. Presiden 

Presiden merupakan pemimpin sebuah negara. Presiden termasuk lembaga eksekutif.Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,
Presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri. Menteri - menteri tersebut tunduk dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga eksekutif bertugas mengurus berbagai urusan pemerintah. Urusan pemerintahan tersebut sebagai berikut:
  1. melaksanakan politik luar negeri;
  2. menciptakan pertahanan nasional;
  3. menjaga keamanan dan melindungi seluruh warga negara Indonesia.
5. Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung (MA) adalah badan yang melakukan kekuasaan kehakiman. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung. Jika masalah hukum tidak selesai di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, masalah tersebut dapat diselesaikan di Mahkamah Agung.

6. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota hakim konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
  1. menguji undang - undang terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. memutus pembubaran partai politik;
  4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
7. Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Dalam pelaksanaan wewenangnya, Komisi Yudisial bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai tujuh orang anggota komisi. Komisi Yudisial mempunyai wewenang sebagai berikut.
  • Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR, dan
  • Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Komisi Yudisial didirikan dengan tujuan:
  1. menyiapkan calon hakim agung yang berakhlak mulia, jujur, berani, dan kompeten;
  2. mendorong pengembangan sumber daya hakim menjadi insan yang mengabdi dan menegakkan hukum dan keadilan;
  3. melaksanakan pengawasan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan, dan profesional.
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Badan Pemeriksa Keuangan adalah badan yang bertugas memeriksa tentang keuangan negara. Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 23 E Ayat 1 UUD 1945 bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Adapun anggota BPK berjumlah sembilan orang yang terdiri atas seorang ketua, wakil ketua, dan tujuh orang anggota. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan disahkan oleh presiden. Pemimpin BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK. Anggota BPK memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai kewenangan sebagai berikut.
  1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  2. Menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Dengan demikian, lembaga BPK merupakan lembaga yang mengawasi keluar dan masuknya keuangan negara. Melalui adanya pengawasan BPK, diharapkan pelaksanaan pembangunan di seluruh Indonesia berjalan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan oleh presiden dan DPR. Dengan demikian, tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.
  3. Setelah kamu memahami dan mengenal lembaga - lembaga negara dalam pemerintahan pusat, sekarang akan dipelajari lembaga eksekutif, yaitu presiden, wakil presiden, dan menteri.
B. Organisasi Pemerintahan Pusat

1. Presiden

Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undangundang dasar. Dalam melakukan kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum. Presiden memiliki tugas yang besar demi kemajuan bangsa.

Berikut ini yang termasuk tugas-tugas presiden :
  1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang - undang.
  2. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang - undang jika keadaan memaksa.
  3. Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang - undang.
Dalam bidang kehakiman, presiden mempunyai kewenangan sebagai berikut :
  • Memberi grasi atau pengurangan masa hukuman bagi narapidana.
  • Memberi amnesti atau pengampunan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman
  • Memberikan abolisi atau penghapusan suatu tuntutan pidana
  • Memberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik seseorang
  • Menetapkan hakim agung
  • Menetapkan hakim konstitusi
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR
Presiden mempunyai kewenangan yang lain di antaranya sebagai berikut :

a. Mengangkat duta dan konsul.
Duta adalah orang yang mewakili suatu negara di negara lain. Konsul adalah orang yang mewakili suatu negara di kota negara lain. Konsul berada di bawah kedutaan besar.
b. Menerima penempatan duta negara lain.
Dalam pengangkatan duta dan penerimaan duta negara lain, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR. Presiden Republik Indonesia selain sebagai kepala pemerintahan juga berperan sebagai kepala negara dan panglima tertinggi angkatan bersenjata. Sebagai kepala negara, presiden memiliki kekuasaan membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR. Presiden juga dapat memberikan tanda jasa, gelar, dan tanda kehormatan lainnya. Sebagai seorang panglima tertinggi angkatan bersenjata, presiden mempunyai kekuasaan untuk menyatakan keadaan bahaya, menyatakan perang, dan membuat perdamaian dengan persetujuan DPR. Oleh karena itu, kita harus mempunyai presiden yang dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Rakyat diberi hak untuk memilih presiden secara langsung untuk pertama kalinya pada pemilu 2004. Seorang calon presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan dalam satu pasangan. Kemudian, setelah terpilih presiden akan menjalankan jabatannya selama lima tahun.

2. Wakil Presiden 

Setelah mempelajari presiden, kita beranjak mempelajari wakil presiden. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dibantu oleh wakil presiden.
Wakil presiden mempunyai tugas sebagai berikut :
  • Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari - hari
  • Melaksanakan tugas - tugas khusus kenegaraan yang diberikan presiden, jika presiden berhalangan
  • Menggantikan jabatan presiden apabila presiden berhenti, diberhentikan, atau meninggal dunia
Untuk membantu pelaksanaan tugas, wakil presiden dibantu oleh sekretariat wakil presiden (setwapres). Susunan organisasi setwapres antara lain sebagai berikut :
  1. Sekretaris wakil presiden
  2. Deputi bidang politik
  3. Deputi bidang ekonomi
  4. Deputi bidang kesra
  5. Deputi bidang dukungan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
  6. Deputi bidang administrasi
3. Menteri
Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat oleh presiden. Menteri dibagi tiga, yaitu menteri koordinator, menteri departemen, dan menteri negara. Menteri koordinator mempunyai tugas untuk menghubungkan atau melakukan kerja sama antara satu menteri dengan menteri yang lainnya. Misalnya menteri koordinator perekonomian.
Menteri departemen ialah menteri yang memimpin departemen. Departemen merupakan badan pelaksana pemerintah yang dibagi menurut bidang - bidangnya masing - masing atau per departemen. Misalnya, menteri perhubungan dan menteri perdagangan. Menteri negara ialah menteri yang menangani bidang khusus yang tidak ditangani oleh menteri departemen. Misalnya, menteri negara BUMN dan menteri lingkungan hidup.

REFERENSI
http://www.crayonpedia.org/mw/SISTEM_PEMERINTAHAN_TINGKAT_PUSAT_4.1_PRAYOGA_BESTARI
buku pendidikan kewarganegaraan penulis Prayoga Bestari




Sejarah Soekarno

 
SOEKARNO
  • Latar Belakang Nama 

Soekarno dilahirkan dengan seorang ayah yang bernama Raden Soekemi Sosrodihardjo dan ibunya yaitu Ida Ayu Nyoman Rai. Ir. Soekarno lahir di Surabaya, Jawa Timur 06 juni 1901.  Ketika dilahirkan, Soekarno diberi nama Koesno Sosrodihardjo oleh orang tuanya. Namun karena ia sering sakit maka pada usia lima tahun (5 th) namanya diubah menjadi soekarno oleh ayahnya. Nama tersebut diambil dari nama panglima perang dalam kisah brahta yudha yaitu Karna. Nama Karna menjadi Karno karena dalam bahasa Jawa bahasa “a” menjadi “o”, sedangkan awalan “su” memiliki arti baik. 
 
  • Masa Kiprah Politik ( Masa Pergerakan Nasional )

Pada tahun 1926, Soekarno mendirikan Algemene Studie Club di Bandung yang merupakan hasil inspirasi dari Indonesische Studie Club oleh Dr. Soetomo. Organisasi ini menjadi cikal bakal Partai Nasional Indonesia yang didirikan pada tahun 1927. Aktivitas Soekarno di PNI menyebabkannya ditangkap Belanda pada bulan Desember 1929 dan dipenjara di Penjara Banceuy, pada tahun 1930 dipindahkan ke Sukamiskin dan memunculkan pledoinya yang fenomenal Indonesia Menggugat (pledoi), hingga dibebaskan kembali pada tanggal 31 Desember.
Pada bulan Juli 1932, Soekarno bergabung dengan Partai Indonesia (Partindo), yang merupakan pecahan dari PNI. Soekarno kembali ditangkap pada bulan Agustus 1933, dan diasingkan ke Flores

  • Masa Penjajahan Jepang 
 Pada tahun 1943, Perdana Menteri Jepang Hideki Tojo mengundang tokoh Indonesia yakni Soekarno, Mohammad Hatta dan Ki Bagoes Hadikoesoemo ke Jepang dan diterima langsung oleh Kaisar Hirohito. Bahkan kaisar memberikan Bintang kekaisaran (Ratna Suci) kepada tiga tokoh Indonesia tersebut. Penganugerahan Bintang itu membuat pemerintahan pendudukan Jepang terkejut, karena hal itu berarti bahwa ketiga tokoh Indonesia itu dianggap keluarga Kaisar Jepang sendiri. Pada bulan Agustus 1945, ia diundang oleh Marsekal Terauchi, pimpinan Angkatan Darat wilayah Asia Tenggara di Dalat Vietnam yang kemudian menyatakan bahwa proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah urusan rakyat Indonesia sendiri.
Soekarno bersama tokoh-tokoh nasional mulai mempersiapkan diri menjelang Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Setelah sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI, Panitia Kecil yang terdiri dari delapan orang (resmi), Panitia Kecil yang terdiri dari sembilan orang/Panitia Sembilan (yang menghasilkan Piagam Jakarta) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI, Soekarno-Hatta mendirikan Negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Setelah menemui Marsekal Terauchi di Dalat, Vietnam, terjadilah Peristiwa Rengasdengklok pada tanggal 16 Agustus 1945 Soekarno dan Mohammad Hatta dibujuk oleh para pemuda untuk menyingkir ke asrama pasukan Pembela Tanah Air Peta Rengasdengklok. Tokoh pemuda yang membujuk antara lain Soekarni, Wikana, Singgih serta Chairul Saleh. Para pemuda menuntut agar Soekarno dan Hatta segera memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia, karena di Indonesia terjadi kevakuman kekuasaan. Ini disebabkan karena Jepang sudah menyerah dan pasukan Sekutu belum tiba. Namun Soekarno, Hatta dan para tokoh menolak dengan alasan menunggu kejelasan mengenai penyerahan Jepang. Alasan lain yang berkembang adalah Soekarno menetapkan moment tepat untuk kemerdekaan Republik Indonesia yakni dipilihnya tanggal 17 Agustus 1945 saat itu bertepatan dengan bulan Ramadhan, bulan suci kaum muslim yang diyakini merupakan bulan turunnya wahyu pertama kaum muslimin kepada Nabi Muhammad SAW yakni Al Qur-an. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Soekarno dan Mohammad Hatta diangkat oleh PPKI menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada tanggal 29 Agustus 1945 pengangkatan menjadi presiden dan wakil presiden dikukuhkan oleh KNIP.Pada tanggal 19 September 1945 kewibawaan Soekarno dapat menyelesaikan tanpa pertumpahan darah peristiwa Lapangan Ikada dimana 200.000 rakyat Jakarta akan bentrok dengan pasukan Jepang yang masih bersenjata lengkap.
Karena banyak provokasi di Jakarta pada waktu itu, Presiden Soekarno akhirnya memindahkan Ibukota Republik Indonesia dari Jakarta ke Yogyakarta. Diikuti wakil presiden dan pejabat tinggi negara lainnya. Kedudukan Presiden Soekarno menurut UUD 1945 adalah kedudukan Presiden selaku kepala pemerintahan dan kepala negara (presidensiil/single executive). Selama revolusi kemerdekaan,sistem pemerintahan berubah menjadi semi-presidensiil/double executive. Presiden Soekarno sebagai Kepala Negara dan Sutan Syahrir sebagai Perdana Menteri/Kepala Pemerintahan. Hal itu terjadi karena adanya maklumat wakil presiden No X, dan maklumat pemerintah bulan November 1945 tentang partai politik. Hal ini ditempuh agar Republik Indonesia dianggap negara yang lebih demokratis. 
pada kenyataannya dunia internasional dan situasi dalam negeri tetap mengakui bahwa Soekarno-Hatta adalah pemimpin Indonesia yang sesungguhnya, hanya kebijakannya yang dapat menyelesaikan sengketa Indonesia-Belanda.
  •  Masa Kemerdekaan
Setelah Pengakuan Kedaulatan (Pemerintah Belanda menyebutkan sebagai Penyerahan Kedaulatan), Presiden Soekarno diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Mohammad Hatta diangkat sebagai perdana menteri RIS. Jabatan Presiden Republik Indonesia diserahkan kepada Mr Assaat, yang kemudian dikenal sebagai RI Jawa-Yogya. Namun karena tuntutan dari seluruh rakyat Indonesia yang ingin kembali ke negara kesatuan, maka pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS kembali berubah menjadi Republik Indonesia dan Presiden Soekarno menjadi Presiden RI. Mandat Mr Assaat sebagai pemangku jabatan Presiden RI diserahkan kembali kepada Ir. Soekarno. Resminya kedudukan Presiden Soekarno adalah presiden konstitusional, tetapi pada kenyataannya kebijakan pemerintah dilakukan setelah berkonsultasi dengannya.

­­KESIMPULAN
Kalau menurut saya sosok seorang Soekarno patut kita contoh, dengan semangat juang yang tinggi demi membela Bangsa Indonesia beliau rela melakukan apa pun demi bangsanya.
Bangsa yang tidak tahu diri adalah bangsa yang melupakan sejarah dan para pahlawan mereka­. Karena tanpa mereka kita tidak mungkin bisa seenak seperti sekarang.
Kita harus tetap pertahankan kemerdekaan kita. Jangan sampai bangsa lain menjajah negri ini kembali, karna negara indonesia adalah negara yang kaya akan kekayaan alam yang negara lain tidak punya, sumber daya alam yang melebihi dari cukup, kaya akan suku, bahasa dll.
Jadi jangan sampai negara ini pecah, kita harus tetap bersatu, 1 tujuan, 1 cita-cita demi membangun bangsa ini menjadi lebih maju lagi. 

REFERENSI

http://coretan-sejarah.blogspot.com/2011/12/soekarno.html